Di sekolah yang sudah mendapat status rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI justru rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya, kepala sekolah memiliki peran yang dominan dalam menentukan pungutan walau sekolah sudah mendapat subsidi dari pemerintah.
Hal itu diperparah dengan tidak adanya aturan jelas terhadap mekanisme penggunaan anggaran. "Sekolah ini sudah mendapat subsidi dari pemerintah, tapi masih melakukan pungutan terhadap orangtua calon murid, seperti pembayaran syarat administratif, biaya tes, dana sumbangan pembangunan, dan SPP," belum persyaratan yg harus dipenuhi oleh siswa sendiri,harus punya laptop dsb.
